Sabtu, 03 Maret 2012

Peran Pemerintah Daerah dalam Memberantas Korupsi di Nias

 
Tema : ”Korupsi Memiskinkan Bangsa”
Subtema :
Peran Pemerintah Daerah dalam Memberantas Korupsi di Nias

Korupsi, kalimat tersebut mungkin terlalu sering kita dengan dalam kehidupan sehari-hari seperti di televisi, media masa, disekolah di lingkungan masyarakat dll. Korupsi pada dasarnya berasal dari bahasa latin Corruption yang mengandung arti perilaku busuk atau merusak yang dapat merugikan orang banyak. Tentu setelah mendengar makna kalimat tersebut otomatis kita berfikir, masih adakah orang yang melakukan perilaku tersebut...??? jawabnya tentu saja ada, korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja baik dalam keluarga, masyarakat biasa bahkan terlebih-lebih oleh para pemerintah.

Sungguh tidak masuk akal, Pulau Nias sekarang terkenal dengan pejabatnya yang suka korupsi dan menggelapkan uang rakyat. Mengejutkan memang, Nias yang dulunya dikenal sebagai suku dengan umat beragama dan masyarakat yang memiliki rasa persaudaraan serta solidartas tinggi antar sesama, sekarang sedikit-demi sedikit telah dikikis oleh perilaku para koruptor demi lembaran rupiah yang tak ternilai jumlahnya. Masyarakat Nias telah menjadi sorotan media masa ibukota akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab. Dan bila hal ini tak segera ditanggulangi maka akan berakibat buruk bagi masyarakat Nias khususnya, diantaranya terus menerus hidup dalam belenggu kemiskinan ekonomi maupun pengetahuan.

Meskipun pemerintah telah banyak memberlakukan aturan guna menanggulangi masalah korupsi. Namun pemerintah tidak terlalu serius dalam proses pengaplikasiannya, buktinya saja masih terjadi kasus korupsi dalam skala kecil, sedang, dan besar di pulau Nias setiap tahunnya. Selain itu masih terdapat juga kasus korupsi yang belum terungkap mulai dari korupsi puluhan juta sampai miliyaran rupiah. Secara umum korupsi terjadi akibat, perilaku melawan/melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang/kedudukan serta proses memperkaya diri sendiri sehingga merugikan orang lain.

Penyalahgunaan wewenang terjadi akibat seseorang yang memiliki kekuasaan/kedudukan penting disuatu instansi baik dipusat maupun didaerah sangat rawan dan potensial untuk melakukan yang namanya korupsi, pasalnya semua kebijakan dan aturan bersumber dari pemegang kekuasaan tersebut. Namun tidak semua pemimpin melakukan hal demikian, tergantung dari bagaimana pemimpin tersebut mempergunakan wewenangnya sebaik dan seefisien mungkin demi kepentingan masyarakat. Salah satu contoh penyalahgunaan wewenang oleh para pemimpin daerah yang sudah banyak diketahui khalayak umum khususnya di Pulau Nias ialah.

Siapa yang tidak kenal dengan Binahati B. Baeha. Di pulau Nias sendiri nama ini sudah cukup dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat. Ia memimpin sebagai bupati di Pulau Nias dalam 2 periode berturut-turut, namun sang bupati harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai musuh anti korupsi terbesar di Indonesia. Binahati sendiri diproses akibat terungkapnya kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana bantuan pada bencana alam tsunami dan gempa bumi yang melanda Pulau Nias beberapa tahun silam.

KPK memvonis Binahati B. Baeha sebagai bupati Nias pada saat itu dengan pasal 2, pasal 3 UU No 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Nias tersebut diduga telah menyalahgunakan dana untuk bencana tsunami tahun 2006. diduga Rp 9,48 miliar yang seharusnya digunakan untuk Bakornas pengendalian bencana Nias namun uang total Rp. 3.8 miliar terungkap telah digelapkan oleh Binahati yang digunakan untuk kepentingan pribadi (detik,com/11 Januari 2011).

Kita sebagai masyarakat Nias tentu saja berfikir, Nias pada saat itu telah diguncang masalah ekonomi akibat bencana tsunami dan gempa bumi seharusnya di beri bantuan tetapi malah sebaliknya rakyat dirugikan secara besar-besaran. Pemerintah pusat seharusnya berupaya keras mengungkap para pelaku-pelaku lain yang terlibat didalamnya guna diproses secara hukum, karena buat apa pemerintah yang tidak bertanggung jawab seperti itu dibela tetapi seharusnya diberi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Beberapa perilaku korupsi lain yang dilakukan oleh pemerintah ialah. Ketika masyarakat mengurus surat-surat seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM dan lain-lain peristiwa ini dimanfaat oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi yaitu melakukan pemungutan liar kepada masyarakat, jelas terlihat bahwasanya saat ini hak-hak warga masyarakat dirampas oleh para pejabat. Mereka yang seharusnya melayani rakyat setulus hati malah merugikan rakyat.

Kasus selanjutnya ialah bila kita berurusan dengan instansi hukum. Sudah bukan hal asing lagi apabila hukum di Indonesia pada umumnya dan Nias pada khususnya sudah tidak dapat dipercayai lagi. Hukum sekarang dapat dibeli hanya dengan sogokkan kepada mereka yang yang berkepentingan. Hukum bisa dibolak-balik yang salah bisa benar dan yang benar bisa salah. Luar biasa memang, warga masyarakat Nias bila tidak adanya keadilan maka akan terus hidup dalam kemiskinan tampak jelas bahwa perilaku korupsi dapat memiskinakan bangsa.

Untuk mencegah terjadinya korupsi peran pemerintah daerah sangatlah penting guna memberantas korupsi di Pulau Nias. Pemerintah daerah sangat diharapkan dalam hal anti korupsi karena Pemda setempat adalah pemerintah yang dekat dengan rakyat beberapa Peran pemerintah daerah ialah mencegah korupsi dalam berbagai hal:

Dimulai dari pemerintah daerah sendiri yaitu tidak melakukan korupsi, karena buat apa pemerintah terus menerus melarang terjadinya korupsi sedangkan pemerintah sendiri melakukan korupsi, Mencegah korupsi mulai dari usai dini misalnya memperkenalkan bahaya korupsi dalam mata pelajaran di sekolah, dalam memproses kasus korupsi pemerintah daerah seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Meski demikian dalam beberapa kasus kesan selektif (tebang pilih) juga nampak jelas ”menangkap ikan emas dan mengabaikan ikan paus” atau ”pukullah lalat, jangan macan”. Para pejabat yang memiliki relasi terhadap pejabat-pejabat terkait maka hukumannya terkesan ringan sedangkan kasus rakyat yang dirasa tidak terlalu berat malah semakin diberat-beratkan

Sebagai contoh masyarakat yang mencuri ayam diberi sanksi hukuman penjara selama berbulan-bulan dibanding mereka yang melakukan korupsi miliaran rupiah sangat jauh berbeda dengan seekor ayam yang bernilai puluhan ribu rupiah namun hukuman yang diberikan terkesan tidak terlalu dipersoalkan akibat diberi sogokkan atau suap sebagai jaminan.

Salah satu usaha lain pemerintah dalam upaya mencegah korupsi paling ampuh ialah mengusulkan adanya perlakuan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi seperti peraturan yang telah diterapkan di China dan Taiwan siapa saja pejabat yang melakukan korupsi harus dimusnahkan dipermukaan bumi, untuk itu harus berlakukannya hukum mati ibarat mata ganti mata, gigi ganti gigi.


Nama                                    : AFRIZAL RAMLI KURNIAWAN WARUWU
Tempat Tanggal Lahir        : Sirombu, 23 Oktober 1994
Pekerjaan                             : Pelajar SMA Negeri 1 Sirombu
Alamat Lengkap                  :  Sogawu, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat
No. Telp.                               : 082165784547

Tidak ada komentar:

Posting Komentar