Jumat, 03 Mei 2013

Cara Membuat Menu Berjalan Dalam Presentasi Ms. PowerPoint

Kadang kita dalam membuat media presentasi butuh variasi menu agar tidak selalu sama, kali ini saya menawarkan animasi menu berjalan yang dibuat dengan menggunakan power point.
Apa itu ANIMASI MENU BERJALAN ?

Animasi menu berjalan kita definisikan secara sederhana sebagai menu (tombol navigasi) untuk pindah antar slide yang kita buat dengan posisi berjalan. Teknik yang kita pakai adalah teknik perpindahan slide.
Bagaimana prinsip ANIMASI MENU BERJALAN ?

Prinsip animasi menu berjalan ini bisa beragam, untuk itu biar menyamakan persepsi kali ini yang kita pakai adalah sebuah menu yang selalu berjalan tetapi kalau didekati mouse menu akan berhenti dan kita bisa memilih navigasi yang kita inginkan, dan jika kita tidak jadi memilih dan mouse di jauhkan dari menu, maka menu kembali berjalan, prinsip yang seperti ini yang kita pakai kali ini dalam animasi menu berjalan, tentunya masih banyak prinsip yang lain.

Bagaimana cara membuat ANIMASI MENU BERJALAN diatas ?
Pada slide pertama:

1.      Kita buat tulisan atau gambar sebanyak menu yang kita buat (bila dalam bentuk tulisan sebaiknya gunakan word art atau teks box yang terpisah satu dengan yang lainnya). Biar tampak rapi upayakan teks box atau gambarnya dibuat ukurannya sama.
2.      Tempatkan gambar atau teks box berjajar dari kiri ke kanan tanpa jarak.
3.      Pilih semua gambar yang akan dijadikan menu (drag semua) kemudian kita group, sekarang kita sesuaikan gambar hasil group dengan panjang stage pada slide, Panjang gambar hasil group harus sama dengan panjang stage pada power point, untuk itu kita bisa tarik keluar atau dorong kedalam agar sama dengan panjang stage.
4.      Menu yang kita buat pada langkah no 3 kita copy, sehingga sekarang kita memiliki 2 gambar menu yang sama.
5.      Pada gambar menu yang pertama kita beri animasi fly In, Direction from right dangan speed 15 second biar tidak terlalu cepat, dengan pengulanagn terus menerus
6.      Caranya klik gambar pertama masuk menu slide show pilih menu custom animation, klik add effect pilih entance dan cari animasi Fly In, pilih start with previous, dengan direction from right, dengan speed ketik angka 15 biar gak terlalu cepat, kemudian pada repeat pilih until end of slide
7.      Pada gambar menu yang kedua kita beri animasi fly out, Direction to left dangan speed 15 second biar sama dengan kecepatan gambar pertama, dengan pengulanagn terus menerus
8.      Caranya klik gambar pertama masuk menu slide show pilih menu custom animation, klik add effect pilih exit dan cari animasi Fly Out, pilih start with previous, dengan direction to left, dengan speed ketik angka 15 biar sama dengan kecepatan gambar pertama, kemudian pada repeat pilih until end of slide.
9.      Sekarang tumpuk gambar pertama dan kedua kemudian jalankan dengan slide show, gambar menu akan berjalan dari kiri kekanana secara terus menerus. Layaknya teks berjalan seperti di televise..
Pada Slide Kedua:

1.      Buat slide kedua dengan jalan insert new slide
2.      Copy 1 gambar menu yang ada di slide pertama, kemudian hilangkan semua animasinya, dengan jalan klik gambar yang dihilangkan animasinya kemudian pilih slide show pilih custom animasi pada task pane (menu yang dikanan) pilih remove.
3.      sekarang kita lepas group menu pada slide ke dua, dengan jalan klik kanan gambar menu kemudian pilih grouping dan pilih ungroup.
4.      Masing-masing menu sudah bisa di beri navigasi dengan jalan slide show kemudian pilih action setting pilih menu hyperlink to pilih nomer slide yang mau dihubungkan, lakukan pada menu-menu yang lain.
5.      sekarang di coba di slide show, menu diam dan bila kita dekati dengan mouse berubah menjadi tangan. Kemudian kita juga harus tambahankan halaman yang menjadi tujuan pada menu navigasi slide kedua ini.
Menghubungkan slide pertama dan kedua.
1.      Pada slide pertama, diatas dan dibawah menu kita pasang jebakan untuk memaksa mouse pindah ke slide kedua jika mendekati menu.
2.      Jepakan bisa berupa kotak memanjang yang kita buat transparan sampai sekitar 96%, atau gambar hisan lain.
3.      cara membuat jebakan dengan jalan kotak memanjang atau hiasan kita klik kemudian pilih slide show pilih action setting, pilih MOUSE OVER kemudian pada hiperlink to pilih ke slide ke dua.
4.      Pada slide kedua juga kita beri jebakan yang sama hanya mose overnya kita arahkan ke slide satu.
Tujuannya jika kita mau mendekat menu berjalan di slide pertama mouse akan bertemu dengan jebakan dan akan secara otomatis kita dibawah ke slide kedua yang berisi menu yang sudah di beri link ke halaman tujuan dan bila kita tidak jadi memilih menu dan mose kita tarik keluar maka mouse kita terjebak di slide kedua dan otomatis kita dibawa ke slide pertama, begitu seterusnya.

Mematikan Klik Kanan di saat slide show Pada Media Presentasi Pembelajaran

Power point adalah sebuah software presentasi yang sangat luas penggunaannya terbukti hampir semua orang memakai dalam presentasinya, dari penyajian dengan audensi terbatas maupun yang besar, dari pengajaran di kelas sampai workshop dan seminar.
Penggunaan power point yang meluas ini disebabkan karena beberapa kemudahan diantaranya, hampir semua komputer teristall sofware ini, mudah pengoperasiannya, dan kompatibel dengan pengolah kata sehingga bisa copy paste, tanpa memodifikasi apapun presentasi dapat berjalan baik, dan keunggulan lain pembaca sudah pasti bisa menambahkan sendiri hehehehe.
Dari beberapa kemudahan pengoperasionalannya, kali ini saya menekankan pada kemudahan perpindahan antar slide tanpa perlu scrip, dengan klik kanan kita bisa memanggil shortcut untuk perpindahan bahkan loncat antar slide.
Kemudahan diatas sangat cocok untuk presentasi yang tidak perlu bolak balik antar slide misal penyajian pada seminar, rapat, warkshop, tetapi kemudahan ini kurang pas kalau digunakan pada media pembelajaran yang arah navigasi(perpindahan slide) tidak linier ( dari slide pertama urut samapai slide terakhir) untuk itu perlu penyesuaian penggunaannya.

TIP TRIK Lainnya  ini :
1.      Dalam membuat media presentasi hendaknya dibuat tombol navigasi.
2.      Agar perpindahan slide betul-betul disebabkan oleh klik pada tombol maka seting on klik harus dimatikan termasuk fungsi klik kanan.
3.      Cara mematikan fungsi ini cukup sederhana, yaitu masuk menu slide show, pilih set up show, kemudian pilih menu Browsed at a kiosk (full screen)
Sekarang klik dan klik kanan sudah mati, sehingga perpindahan slide betul-betul karena tombol yang kita pilih, semoga bermanfaat.

MEMBUAT ANIMASI MASKING DENGAN POWER POINT

Salah satu bentuk animasi adalah animasi masking yaitu animasi dengan efek cahaya atau kilatan cahaya salah satu contohnya adalah animasi efek lampu panggung. Efek ini biasa kita temui dalam tutorial flash. Sekarang mari kita membuat prinsip animasi masking di power point, miasal judul BAHAN AJAR kita beri efek masking ini, caranya:
1.      Membuat baground gelap misal (hitam)
2.      Membuat teks boxs JUDUL BAHAN AJAR warnanya huruf samakan dengan baground misal hitam
3.      membuat bayangan efek lampu panggungnya misal disini saya menggunakan warna putih dengan rincian sebagai berikut:
o    membuat lingkaran dengan warna putih dan warna garis dibuat no line ( tanpa garis lngkaran tepi )
o    Pilih lingkaran diatas kemudian beri efek warna (fill effects)  tab gradient, pilih two colour,colo 1 putih, color 2 putih
o    kemudian atus transparasinya from 0% to 100%
o    Pilih shading styles from center
o    pilih variant yang pertama
o    kemudian ok
4.      Kemudian atur ordernya dengan susunan, paling belakang warna baground, efek lingkaran dilanjut yang paling depan tulisan Judul Bahan Ajar yang mau diberi efek mask.
5.      Buat animasi berjalan pada lingkaran dan usahakan melewati judul yang kita animasi, jadi dehh


Pada saat menggunakan power point untuk bahan ajar dan menggunakan tombol navigasi terutama next dan back di saat slide show awal sebelum smua slide terbuka animasi tidak ada masalah, tetapi disaat anda menggunakan tombol back bisa jadi animasi yang kita buat tidak jalan lagi seperti semula, hal ini merupakan kelebihan power point untuk memberi tahu kita bahwa slide tersebut sudah pernah dibuka dan file presentasi belum ditutup TETAPI kalau kita menghendaki setiap kita back animasi tetep berjalan seperti semuala tanpa harus menutup presentasi CARANYA CUKUP :
1. BUAT SLIDE KOSONG DIATASNYA DENGAN SLIDE TRANSISI DIBUAT AUTOMATIC DENGAN WAKTU 0 (nol)
2. TOMBOL BACK DIARAHKAN KE SLIDE KOSONG DIATAS SLIDE yang ada animasinya

 

ANIMASI BANDOL JAM  

Pernah suatu kali berdiskusi dengan teman-teman guru fisika sedang ramai membikin animasi jarum jam dengan power point yang diinginkan adalah animasi seperti jarum jam yang bergeser dari kanan kekiri dan sebaliknya dengan posisi 90 derajat dari dasar jam, akhirnya didapatkan cara seperti berikut: Pertama buat lingkaran sebagai pendulum jam, kemudian buat garis 2 kali panjang jarum jam yang dikehendaki, group kedua obyek bulatan dan garis, kemudian beri animasi empasis spin dengan posisi awal horisontal beri sudut 180 derajat dan option timing auto reserve dan beri centang juga untuk smooth star dan smooth end, kemudian coba slide show, saat di slide show garis berputar tidak spt yang kita kehendaki, cari titik tengah antara penambahan garis dan lingkaran, kemudian tutupi garis dari titik tengah dengan garis yang warnanya sama dengan baground, ungrop dan group semua antara bundaran garis panjang dan garis penutup kemudian animasikan kembali seperti semula, jadilah bandol jam spt yang kita kehendaki
Disaat kita akan mengajar sebuah konsep apa saja pada siswa, guru sebaiknya memahami bahwa setiap siswa memiliki pengalaman, sikap dan kebiasaan yang berbeda, agar dapat menggali dan menghubungkan pengalaman, sikap dan kebiasaan siswa terhadap konsep yang akan kita ajarkan perlu kiranya kita kaitkan dengan apersepsi.
Apersepsi bisa berupa cerita, lagu, video ataupun gambar dll, kali ini saya akan memakai gambar sebagai apersepsi, karena menurut sebagian besar orang, satu gambar bisa mewakili sejuta kata, hehehehe
Mari sekarang kita buat apersepsi berupa beberapa gambar yang kita kemas dalam bentuk slide show dalam power point. Mengingat gambar-gambar ini nanti perlu ada narasi dari guru pengajar maka kita buatkan tombol pergantian gambarnya, dan agar tidak membutuhkan banyak slide (cukup satu slide saja) diperlukan bantuan animasi triggers dalam bentuk slide show.
“Slide Show yang saya maksud kali ini adalah saya memiliki 4 gambar yang akan tampil bergantian dari gambar 1, 2, 3, 4 kembali lagi ke gambar 1 dan seterusnya”, bukan kita bangun dengan macromedia flash tetapi dengan power point yang menurut saya semua guru familiar.
Oke kita buat animasinya tapi sebelumnya kita buat empat gambar yang sama ukurannya dan 3 buah tombol yang berupa gambar juga (menggunakan png)
Kita mulai menganimasikan:

1.    Kita insert 4 buah gambar yang kita buat sama ukurannya, dan 3 guah tombol.

2.   Pilih pada gambar ke 1, beri add effect beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium
3.   Pilih tombol yang pertama beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium

4.   Pilih gambar ke 2 dengan posisi order didepan gambar 1, beri add effect beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 1
5.   Pilih tombol yang  2 dengan posisi order didepan tombol 1, beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 1

6.  Pilih gambar ke 3 dengan posisi order didepan gambar 2, beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 2
7.  Pilih tombol yang  3 dengan posisi order didepan tombol 2, beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 2

8.   Pilih gambar ke 4 dengan posisi order didepan gambar 3, beri add effect entrance FADE dengan start with previous dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3

9.   Pilih gambar ke 4 sekali lagi, beri add effect exit FADE  dengan start on click dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3
10. Pilih gambar ke 3 sekali lagi, beri add effect exit FADE  dengan start on click dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3
11. Pilih gambar ke 2 sekali lagi, beri add effect exit FADE  dengan start on click dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3
12. Pilih tombol ke 3 sekali lagi, beri add effect exit FADE  dengan start on click dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3
13. Pilih tombol ke 2 sekali lagi, beri add effect exit FADE  dengan start on click dengan speed medium, kemudian masuk ke option timing aktifkan animasi trigger pilih start effect on click pilih pada  tombol yang ke 3

Tugas anda sudah selesai, sekarang tinggal uji coba, bila sudah sesuai tinggal menempatkan semua gambar pada satu tempat bertumpuk, demikian juga tombolnya, bila menginginkan file yang sudah jadi bisa didownload disini,

Disaat kita akan mengajar sebuah konsep apa saja pada siswa, guru sebaiknya memahami bahwa setiap siswa memiliki pengalaman, sikap dan kebiasaan yang berbeda, agar dapat menggali dan menghubungkan pengalaman, sikap dan kebiasaan siswa terhadap konsep yang akan kita ajarkan perlu kiranya kita kaitkan dengan apersepsi.
Apersepsi bisa berupa cerita, lagu, video ataupun gambar dll, kali ini saya akan memakai video (kelanjutan dari bagian 1 yang menggunakan kumpulan gambar sebagai apersepsi), dengan 1 video bisa mewakili ratusan gambar, 1 gambar bisa mewakili ribuan kata hehehe.
Kehadiran alat digital membuat  kita menjadi mudah mengabadikan kejadian apapun dalam bentuk video, tidak perlu lagi transfer dari analog ke digital, alat-alat ini telah hadir dan kita bawa kemana-mana, misalnya kamera digital umumnya sudah bisa dipakai mengambil video, handycam digital bahkan HP kita pun bisa dipakai untuk mengabadikan video.
Video yang telah kita hasilkan yang berhubungan dengan pembelajaran dapat kita pakai sebagai apersepsi maupun motivasi bagi anak, yang bisa kita satukan dengan media pembelajaran kita misal di power point.
Tetapi bagi bapak/Ibu guru yang tidak sempat mengabadikan dan belum memiliki video, bisa menggunakan video yang sudah di upload di internet, misalnya video di youtube, dengan cara:

1.   Kita masuk ke web youtube, atau ketik url www.youtube.com
2.   Masukkan kata kunci untuk pencarian video pada search youtube, misal ketikkan demonstrasi mahasiswa indonesia
3.   Silahkan pilih salah satu video yang cocok, untuk kemudian kita download
Cara Membuka FILE ( menjalankan video)  hasil download dari you tube menurut pengalaman saya baik yang kita download berupa flc atau mp4 cukup satu player dan free aplikasi yaitu VLC Player, Bapak Ibu Bisa mendownload sofware ini dialamat ini , intall dan siap dipakai untuk membuka file hasil download dari yuotube.
Agar bisa di embed di power point harus didownload dan di convert dulu:
Cara mendownload video dari youtube ada beberapa cara diantanya:
1)  cara paling cepat, bapak ibu cukup menambah kata “kiss” tanpa tanda kutip didepan alamat youtube, misal alamat video di yuotube http://www.youtube.com/watch?v=7C26K1ynDw8 sekarang tambahkan kiss menjadi http://www.kissyoutube.com/watch?v=7C26K1ynDw8 kemudian tekan enter.
·         Bapak ibu tinggal klik download, syarat di komputer bapak ibu harus sudah terinstall plugin JAVA.
2)  Cara Cepat kedua, Bapak Ibu tinggal mengarahkan pada video yang telah dikehendaki, di stake itu akan muncul menu download otomatis JIKA di komputer Bapak Ibu telah terinstall REAL PLAYER 11, bila kedua cara tersebut tidak terpenuhi Bapak Ibu bisa gunakan cara ketiga karena tanpa syarat:
3)  Cara yang ketiga, Masuk dulu ke youtube :
Copy alamat embed yang ada di youtube

4)      Buka website keepvid di www.keepvid.com

5)  Paste kan alamat embed dari youtube ke url keepvid, tekan download kemudian muncul menu download dibagian bawah, pilih lagi download
Sampai langkah ini Bapak Ibu sudah mendownload video, tunggu sampai selesai hasil download an.
Kembali lagi pada pokok masalah memakai video yuotube untuk apersepsi dalam media presentasi kita, Video yang Bapak Ibu peroleh belum bisa langsung dipakai di power point tetapi harus di convert dulu. Caranya:
1)   Buka file hasil download biasanya diberi nama umum video, rename dulu nama video tersebut dengan tambahan ekstensi flv, misal demonstrasi.flv
2)   Download dulu free software convert flv ke mpeg alamatnya di: http://www.brothersoft.com/freez-flv-to-avi-mpeg-wmv-converter-download-59438.html atau klik disini
3)   Instal program tersebut, dan jalankan tekan tombol add brouse alamat video yang masih berekstensi flv tadi kemudian tekan start, tunggu sebentar sampai proses convert selesai
4)   Hasil video tadi siap disispkan di power point
      Cara menyisipkan video di power point
  • cara langsung, buka power point buka menu insert pilih movie and sound kemudian pilih movie from file, arahkan pada tempat movie hasil convert tadi, kemudian pilih automatic, CARA INI mempunyai kelemahan hanya bisa jalan dan berhenti bila di klik di stake film, tidak bisa di geser sesuai keinginan kita, bila berkeinginan tombolnya seperti media player bisa dilakukan sebagai berikut:
  • buka power point, pilih menu view, pilih toolbar, pilih visual basic. Dari menu visual basic pilih menu control toolbox kemudian more control. Dari more control tarik ke bawah pilih windows media player. Setelah anda memilih windows media player pointer mos bapak ibu berubah jadi tanda +, silahkan di drag sebesar yang bapak ibu inginkan,
  • Hasil drag berupa kotak hitam, kemudia klik kanan pada kotak tersebut, pilih properties, dari menu properties keluar isian url, silahkan bapak ibu mengisi URL itu sesuai dengan tempat bapak ibu menyimpan file, misal d:\demonstrasi.mpeg


Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

  B.      TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

C.      RUMUSAN MASALAH

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.      Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4.      Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?

 BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1.      Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2.      Pengertian Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai : Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

3.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

B.      ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.      Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
-          Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
-          Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan, Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a.      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
o   Karena kelahiran;
o   Karena pengangkatan;
o   Karena dikabulkan permohonan;
o   Karena pewarganegaraan;
o   Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
o   Karena turut ayah/ibunya;
o   Karena pernyataan.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

C.      PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA

a.       Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.       Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari 2 Warga Negara Indonesia.

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.      Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.      Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.      Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.      Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

D.     HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945

o   Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
o   Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
o   Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

A.     Di Bidang Pendidikan 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa :
o   ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
o   ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
o   ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
o   ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
o   Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

B.      Dalam Bidang Agama

Dalam Pasal 29 menjelaskan bahwa :
o   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
o   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

C.      Dalam Bidang Politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)

Hak Warga Negara Indonesia :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-          Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
-          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-          Hak membela negara
-          Hak berpendapat
-          Hak kemerdekaan memeluk agama
-          Hak mendapatkan pengajaran
-          Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
-          Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
-          Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

E.      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

1.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5.      Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
6.      Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7.      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9.      Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10.  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

1.      Kewajiban pemerintah untuk mentaati hukum
2.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
3.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
4.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial
5.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
6.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
7.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
8.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
9.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
10.  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
11.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
12.  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
13.  pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
14.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
15.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
16.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

F.       PANDANGAN IDEOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Idiologi Negara RI

Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan. Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.

Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan. Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.


2.      Kewajiban Nasionalisme

Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.

Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.

Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.

Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.

3.      Hak Warga

Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak. Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari. Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan.

4.      Permasalahan Kebebasan

Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.

Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976). Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.

Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.

Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.

Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok. Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.

5.      Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.

Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1.       Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2.       Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.       Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4.       Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6.       Hak untuk Hidup
7.       Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8.       Hak untuk mengembangkan diri
9.       Hak untuk memperoleh keadilan
10.   Hak untukrasa aman
11.   Hak untuk kesejahteraan
12.   Hak untuk turut dalam pemerintahan
13.   Hak wanita
14.   Hak anak

Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.

Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….

Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a.       Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b.      Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c.       Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
o   Berdasarkan pancasila sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1.       Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2.       Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.       Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.

o   Berdasarkan pancasila sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1.       Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2.       Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3.       Mengembangkan sikap tenggang rasa
4.       Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7.       Berani membela kebenaran dan keadilan
8.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

o   Berdasarkan pancasila sila ketiga: Persatuan Indonesia
1.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.       Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3.       Cinta tanah air dan bangsa
4.       Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika

o   Berdasarkan pancasila sila keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.       Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.       Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.       Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

o   Berdasarkan pancasila sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2.       Berikap adil
3.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.       Menghomati hak-hak orang lain
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6.       Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7.       Tidak bersifat boros
8.       Tidak bergaya hidup mewah
9.       Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10.   Suka bekerja keras
11.   Menghargai hasil karya orang lain
12.   Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pengamalan pancasila sebagai dasar negara:
-          Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1.       Paham negara kesatuan (sila III)
2.       Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.       Negara berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4.       Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I dan II)
5.       Negara merdeka dan berdaulat
6.       Negara anti penjajahan

-          Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1.       Negara kesatuan berbentuk republik
2.       Hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila
3.      Sistem politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
o   Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
o   Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
o   Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
o   Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
o   Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

B.      SARAN

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

 
 DAFTAR PUSTAKA

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.

Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ , http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291