Selasa, 04 September 2012

HAKIKAT LEMBAGA SOSIAL


BAB I
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT LEMBAGA SOSIAL

1.      Pengertian Lembaga Sosial

Istilah institusi atau lembaga sosial merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris “social institution”. Di dalam kata institusi terkandung dua unsur pengertian sekaligus, yaitu (a) serangkaian nilai dan norma-norma sosial, serta (b) struktur dan susunan sosial. Para pakar cenderung mengartikan istilah institution menurut pertimbangan aspek mana yang hendak diutamakan. Soerjono Soekanto (1982) misalnya, lebih suka menerjemahkan istilah social institution sebagai lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial.

Koentjaraningrat (Soekanto, 1982), dilain pihak, lebih mengutamakan aspek sistem norma dari institusi sosial.

Horton & Horton (1983:41) juga mendefenisikan lembaga sosial sebagai sistem norma-norma sosial dan hubungan-hubungan yang terorganisir, yang menyatukan nilai-nilai dan prosedur-prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

2.      Ciri-ciri Lembaga Sosial

Setiap lembaga sosial setidaknya memiliki enam ciri (Soekanto, 2002). Keenam ciri tersebut meliputi:
  1. Merupakan kesatuan fungsional dari berbagai unsur kebudayaan. Ia merupakan organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola perikelakuan, yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakat dan hasil-hasilnya.
  2. Terbentuknya dalam waktu yang lama dan umumnya bertahan dalam waktu yang lama pula.
  3. Mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Ada arah tertentu yang ingin dicapai melalui lembaga sosial tersebut.
  4. Mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan dari lembaga sosial tersebut.
  5. Memiliki lambang-lambang yang merupakan ciri lembaga sosial tersebut.
  6. Memiliki tradisi yang tertulis atau tidak tertulis. Dalam hal ini, ada nila-nilai atau norma-norma tertentu yang yang diikuti untuk mewujudkan tujuan dari lembaga tersebut.


3.      Fungsi Lembaga Sosial

Ada banyak lembaga/institusi sosial yang terdapat dalam masyarakat kita, seperti media massa, pemerintah, ekonomi, keluarga, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Macionis (1998) menyebutkan bahwa ada lima tugas pokok lembaga-lembaga atau institusi-institusi sosial sebagai berikut ini.

  1. Penggatian Personil
Setiap kelompok atau masyarakat harus menggantikan personil anggotanya yang meninggal, pergi, atau tak mampu berfungsi lagi.

  1. Mengajar Anggota Baru
Tak ada satu kelompok pun yang dapat bertahan, jika para anggotanya menolak perilaku kelompok yang sudah mapan dan memikul tanggung jawab kelompok.

  1. Menghasilkan dan Mendistribusikan Barang dan Jasa
Setiap kelompok yang relatif permanen atau masyarakat, harus menyediakan dan mendistribusikan barang dan jasa yang diinginkan oleh anggotanya.

  1. Memelihara Ketertiban
Setiap masyarakat harus mampu memelihara ketertiban dan melindungi diri dari serangan pihak lain.

  1. Menyediakan dan Memelihara Kesadaran akan Tujuan
Orang harus merasa termotivasi untuk terus menjadi anggota masyarakat, guna memenuhi hal-hal tersebut di atas.

Jadi, setiap institusi memiliki fungsi masyarakat. Fungsi institusi itu ada yang bersifat menifes ada pula yang bersifat laten. Fungsi Manifes adalah fungsi yang jelas, tampak, disengaja, dan diakui. Sedangkan Fungsi Laten adalah fungsi yang tidak tampak, tidak disengaja, dan mungkin tidak diakui.

Fungsi manifes institusi militer adalah sebagai alat pertahanan keamanan negara. Fungsi latennya dapat berupa mendidik generasi muda, menyediakan pekerjaan, mendorong penelitian dibidang persenjataan, dan sebagainya.

Fungsi manifes institusi pendidikan adalah mendidik generasi muda, sedangkan fungsi latennya antara lain adalah mencegah agar para siswa tidak menjadi buruh/pekerja anak-anak.

4.      Tipe Lembaga Sosial

Lembaga sosial bisa dikelompokkan dalam berbagai tipe. Hal itu, tergantung dari kriteria yang digunakan untuk melakukan pengelompokkan itu. Sedikitnya, ada lima kriteria yang bisa digunakan untuk mengelompokkan tipe lembaga sosial. Kelima kriteria tersebut meliputi perkembangannya, sistem nilainya, tingkat penerimaan masyarakat, penyebarannya, dan fungsinya.

Berdasarkan kriteria proses perkembangannya, lembaga sosial bisa dibedakan ke dalam cresive institutions dan enacted institution. Cresive institutions merupakan lembaga sosial yang secara tak disengaja muncul dari adat istiadat masyarakat. Sedangkan enacted institution merupakan lembaga sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.

a.      Berdasarkan kriteria sistem nilai, dikenal adanya basic institutions dan subsidiary institutions.
b.      Apabila dilihat berdasarkan kriteria tingkat penerimaan masyarakat, dapat dibedakan antara social sanction institutions dan unsanction institutions.
c.       Berdasarkan kriteria penyebarannya, bisa dibedakan antara general institutions dan restricted institutions.
d.      Berdasarkan kriteria fungsinya, terdapat lembaga sosial operative institutions dan regulative institutions.

B.     JENIS-JENIS LEMBAGA SOSIAL

1.      Lembaga/Institusi Keluarga

Keluarga adalah kelompok orang yang secara langsung dihubungkan oleh hubungan-hubungan kekeluargaan, di dalamnya anggota yang dewasa mempunyai tanggung jawab untuk memelihara anak-anak (Giddens. 1993: 390). Ada pula yang mendefenisikan keluarga sebagai kelompok, yang terdiri atas para orang tua dan anak-anak mereka (Johnson, 1986: 463).

Namun, Johnson juga mengingatkan bahwa di Israel, “kibbutz” atau masyarakat secara keseluruhan berfungsi sebagai keluarga sehingga semua wanita mempunyai tanggung jawab berasama untuk memelihara anak-anak.

1.1.  Jenis-Jenis Keluarga

Menurut Sunarto (2004: 63) dalam sosiologi keluarga biasanya dikenal pembedaan antara keluarga bersistem konsanguinal dan keluarga bersistem konjugal.

Pembagian tipe keluarga yang lain lagi ialah keluarga batih (nuclear family) dan keluarga luas (extended family).

1.2.  Aturan-Aturan Tentang Keluarga

Ada aturan mengenai asal jodoh, orang yang boleh atau tidak boleh dinikahi, jumlah orang yang boleh atau tidak boleh dinikahi, jumlah orang yang boleh dinikahi pada waktu yang sama, menentukan garis keturunan, tempat tinggal setelah menikah, dan sebagainya.
a.       Tentang asal jodoh dalam hubungan perkawinan, ada dua jenis aturan, yaitu eksogami (exogamy) dan endogami (endogamy).
b.      Tentang siapa yang boleh atau tidak boleh dinikahi, hampir semua masyarakat melarang hubungan perkawinan dengan keluarga yang sangat dekat, seperti perkawinan seorang anak dengan salah seorang orang tuanya atau perkawinan antara saudara kandung.
c.       Tentang jumlah orang yang boleh dinikahi pada waktu yang sama, terdapat aturan monogami (perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan) dan poligami (perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan pada waktu yang sama, atau antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki pada waktu yang sama).
d.      Di samping itu, dikenal juga adanya perkawinan kelompok (group marriage), yaitu perkawinan antara dua orang laki-laki atau lebih dengan dua orang perempuan atau lebih pada waktu yang sama).
e.       Tentang penentuan garis keturunan, terdapat aturan matrilineal, patrilineal, dan bilateral.
f.       Tentang di mana seharusnya pasangan baru menetap setelah menikah, terdapat aturan patriolokal, matrilokal, bilokal, dan neolokal.
g.      Di samping itu, Sunarto (2004: 65) mencatat adanya sistem matri-patriolokal, di mana pasangan itu mula-mula menetap bersama keluarga pihak isteri, tetapi kemudian mereka menetap bersama keluarga pihak laki-laki. Ada pula sistem patri-matri-lokal, di mana pasangan yang baru menikah semula menetap di keluarga pihak laki-laki dan kemudian pindah ke keluarga pihak perempuan. Ada pula sistem avunkulokal yang merupakan suatu pola matrilineal.

1.3.  Fungsi Keluarga

Horton & Hunt (1984: 238-242) menyebut adanya tujuh fungsi keluarga, yaitu pengaturan seks, reproduksi, sosialisasi, afeksi, definisi status, perlindungan, dan ekonomi. Sedangkan Johnson (1986: 463-464) menyebut adanya enam fungsi pokok keluarga, yaitu pengaturan seks, reproduksi, perlindungan, sosialisasi, penyediaan barang dan jasa, serta sumber status.

a.       Keluarga berfungsi mengatur perilaku seksual dengan membatasi siapa boleh berhubungan seksual dengan siapa. Prinsip incest taboo di atas merupakan salah satu bentuk dari fungsi ini.
b.      Keluarga juga bersifat untuk reproduksi atau pengembangan keturunan. Norma-norma, nilai-nilai, dan kepercayaan-kepercayaan keluarga akan menentukan jumlah anak yang dilahirkan dari sebuah keluarga.
c.       Keluarga juga berfungsi memberikan perlindungan kepada anggotanya, baik perlindungan fisik maupun yang bersifat kejiwaan.
d.      Keluarga merupakan lembaga sosialisasi utama, yang bertanggung jawab untuk mengajar anggota baru masyarakat tentang apa yang harus mereka ketahui agar dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
e.       Keluarga juga menjalankan berbagai fungsi ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang.
f.       Keluarga memberikan status pada anak-anaknya, terutama status sosial yang diperoleh (ascribed status), seperti ras, kesukuan dan kelas sosial.
g.      Menurut Horton & Hunt, keluarga juga mempunyai fungsi afeksi, dimana keluarga memberikan cinta kasih pada seorang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar