BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan
dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka,
akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam
itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu
adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga
negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai
warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala
hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala
hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain,
dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan
perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa
negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak
dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan
tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca
tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
C.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang
kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja
yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan
kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa
pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1.
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.
Pengertian Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat
didefinisikan sebagai : Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban : Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3.
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini
kita bedakan dalam:
-
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
-
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi
warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan
undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam
UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal
1-nya menyebutkan, Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian
bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua
orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama
tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang
tuanya tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut
aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
o
Karena kelahiran;
o
Karena pengangkatan;
o
Karena dikabulkan permohonan;
o
Karena pewarganegaraan;
o
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
o
Karena turut ayah/ibunya;
o
Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62
Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara
RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang
menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius
soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
C. PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang lebih dari 2 Warga Negara Indonesia.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia
adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
D.
HAK DAN
KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
o Menurut pasal
26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
o Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
o Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada
umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
A.
Di Bidang Pendidikan
Sesuai
dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang
membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa :
o ayat 1 :
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
o ayat 2 :
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
o ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
o ayat 4 :
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
o Ayat 5 :
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Ini
membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena
mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
B.
Dalam Bidang
Agama
Dalam Pasal 29 menjelaskan bahwa :
o Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
o Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
C.
Dalam Bidang
Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
Pasal
ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D
ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-
Hak membela negara
-
Hak berpendapat
-
Hak kemerdekaan memeluk agama
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
-
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
-
Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.”
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD
1945.
E.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
1.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya.
2.
Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan,
khususnya pendidikan dasar.
3.
Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5.
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
6.
Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat.
7.
Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting
begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9.
Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10. Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
1. Kewajiban
pemerintah untuk mentaati hukum
2. Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
3. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
4. Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
5. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
6. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
7. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
8. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
9. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
10. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
11. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh
12. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
13. pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
14. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
15. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
16. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
F.
PANDANGAN
IDEOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
1. Idiologi
Negara RI
Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja
Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk
segala mekanisme pemerintahan pemerintahan. Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan
Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki
semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap
ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah
dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu,
bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan. Bukti-bukti yang telah
diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan.
Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
2. Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh
dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada
tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan
lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah
komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah,
kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak
individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara.
Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur
menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas
setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka
demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara
menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara
kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu
adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak
mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang
terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu
pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus
terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela
memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara
memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom
bangsanya.
3. Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala
kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat.
Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi
identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut
kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak. Artinya hak individu
tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas
kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan.
4.
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang
telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini
dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini
publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan
Resler, 1976). Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar
sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat
pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan
pelaku birokrat.
Permasalahan
mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi
inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang
diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya
kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan
oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang
yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan
aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor
tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat
tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok. Akibat dari sistem yang terjaga
ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga
yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada
lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan
pengabdiannya kepada negara.
5.
Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau
hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana
pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut
hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut
pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti
melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1.
Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan
sebagainya.
2.
Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki
sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang
sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik,
dan sebagainya
4.
Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak
untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan
penggeledahan, peradilan, dsb.
6.
Hak untuk Hidup
7.
Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8.
Hak untuk mengembangkan diri
9.
Hak untuk memperoleh keadilan
10.
Hak untukrasa aman
11.
Hak untuk kesejahteraan
12.
Hak untuk turut dalam pemerintahan
13.
Hak wanita
14.
Hak anak
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan
dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur
pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah
mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945,
contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab
itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan prikeadilan…………….”
Dengan
demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan
Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan
pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan
pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana
digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
o Berdasarkan
pancasila sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama
dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradad.
2.
Hormat menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga
terbina kerukunannya.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan
pada orang lain.
o Berdasarkan
pancasila sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antera sesame manusia
2.
Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain
o Berdasarkan
pancasila sila ketiga: Persatuan Indonesia
1.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
Negara
3.
Cinta tanah air dan bangsa
4.
Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air
Indonesia
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang berbineka tunggal ika
o Berdasarkan
pancasila sila keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.
Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan
untuk kepentingan bersama
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan
5.
Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.
Keputusan yang diambil harus dapat di
pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi
harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
o Berdasarkan
pancasila sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
1. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotongroyong
2. Berikap
adil
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati
hak-hak orang lain
5. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak
bersifat boros
8. Tidak
bergaya hidup mewah
9. Tidak
melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka
bekerja keras
11. Menghargai
hasil karya orang lain
12. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengamalan
pancasila sebagai dasar negara:
-
Melaksanakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1. Paham
negara kesatuan (sila III)
2. Negara
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara
berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4. Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab (sila I dan II)
5. Negara
merdeka dan berdaulat
6. Negara
anti penjajahan
-
Melaksanakan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1. Negara
kesatuan berbentuk republik
2. Hak-hak
asasi manusia berdasarkan pancasila
3. Sistem
politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium, yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita
warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar sebagai berikut:
o
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
o
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
o
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran. Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang
hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang
kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya
sebagai berikut:.
o
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
o
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
B.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua
bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan,
kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga
negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk
UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia:
Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi,
M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit
Paradigma:
Yogyakarta 2007.
http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/
, http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291
Tidak ada komentar:
Posting Komentar